![]() |
Kru Cipta Desa dalam penyusunan teknis RPJM Desa Kabupaten Situbondo. |
Kesambirampak, Situbondo - Dekatnya pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak Tahun 2022 di Kabupaten Situbondo mendatang menyulut Kru Cipta Desa dalam membangkitkan rasa kepedulian untuk menyusun pedoman teknis penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang periode tahun 2023-2028.
Selasa (20/09/2022) bertempat di aula kantor Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan, kru Cipta Desa melakukan pembahasan Pedoman Teknis Penyusunan RPJM Desa selama 6 tahun. Agenda yang digagas oleh Edy Agus Priyadi ini merupakan kegiatan rutinan yang hanya berbasis swadaya dalam hal pembiayaannya. Meskipun, kadang donasi dari berbagai elemen yang didapatkan belum mencukupi dari semua kegiatan yang dilakukan oleh kru Cipta Desa.
"Sebenarnya, pedoman RPPJM Desa sudah disusun pada tahun 2020 lalu, namun dengan ditetapkannya Permendesa 21 Tahun 2020. Mau tidak mau harus menyusun Pedoman Teknis RPJM Desa yang baru, sebab Permendesa 17 Tahun 2019 yang menjadi dasar penyusunan RPJM Desa lalu dinyatakan dicabut dan tidak diberlakukan lagi," ungkap Edy sapaan akrabnya.
Selain hal ini, lanjutnya, pihaknya berharap juga kepedulian semua elemen yang peduli Desa untuk ambil bagian dalam meningkatkan kemandirian Desa. Sebab, semakin banyak kepedulian pihak-pihak terhadap Desa maka akan lebih cepat kemandirian Desa tercapai sesuai dengan cita-cita UU Desa.
"Kami melakukan ini karena hanya kepedulian terhadap Desa semata, dan biayapun dari swadaya temen-temen kru," jelas pria yang adal Desa Sumberkolak ini.
Dalam penyusunan pedoman teknis RPJM Desa ini dihadiri langsung oleh Kru Cipta Desa yang kebetulan berprofesi sebagai Pendamping Desa, di antaranya Fathor Rosi (PD Banyuputih), Nur Rhopika Jamil (PD Kapongan) dan PLD Wilayah Mangaran (Fathor Rahman).
Di lain sisi, Prov. Rosie sapaan akrab PD Banyuputih ini setelah dikonfirmasi cangkirDesa.org menyatakan, terdapat beberapa hal yang signifikan dalam penyusunan pedoman kali ini, keterkaitan antara perubahan dari Permendesa 17/2019 ke Permendesa 21/2020 begitu mendasar, utamanya 'Pendataan' sebagai kegiatan awal pembangunan desa, alur tahapan penyusunan yang juga sangat berbeda, karenanya diperlukan telaah lebih dalam terkait hal tersebut, dan 'Cipta Desa' di sini atas dasar kepedulian untuk berkumpul dan bertukar ide,hipotesa pemahaman,dan uji rekonstruksi Pedoman Teknis yang sedang disusun.
lelaki asal Asembagus tersebut juga menambahkan harapannya semoga kepedulian Cipta Desa sekalipun dalam bentuk kecil tersebut bisa bermanfaat bagi desa untuk bersama-sama menggapai cita-cita kemandirian desa, tidak hanya demi labelisasi, tapi benar-benar secara substansi.
"Kemadirian Desa bukan hanya label namun substansi, untuk itu dimulai dari perencanaan Desa yang matang dan partisipasi masyarakat," kata Prov. Rosie.