Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Feri Sapta Putra : Ada 6 Prinsip Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Rabu, 02 November 2022 | 13:27 WIB Last Updated 2022-12-07T05:36:24Z
cangkirDesa.org - Sosialisasi Permendesa PDTT tentang penggunaan dana desa tahun 2023 di pendopo kantor Kecamatan Mangaran.

Mangaran, Situbondo - Sosialiasi pedoman penggunaan Dana Desa dilakukan di Pendopo Kantor Kecamatan Mangaran, Rabu (2/11/2022) yang dihadiri langsung oleh Kepala Desa Sekretaris Desa dan Operator Desa sewilayah Kecamatan Mangaran. Hadir dalam acara ini, Tim Ahli Pendamping Masyarakat (TAPM) Kabupaten, Feri Spata Putra yang didampingi oleh PD dan PLD.


Plt Camat Mangaran, Bayu Wicaksono dalam sambutanyya mengharapkan kepada peserta untuk menyampaikan aspirasi yang selama ini masih menjadi pertanyaan penggunaan Dana Desa tahun 2023, agar setelah sosilaisasi ini peserta tidak lagi bingung dengan boleh tidaknya kegiatan atau pembangunan dari dana desa. "Kami selaku pihak kecamatan untuk mempertanyakan uneg-uneg yang selama ini masih ganjil, boleh gak ya pembangunan ini dari Dana Desa," harapnya.


Bagi kami, lanjutnya, penggunaaan Dana Desa tetap mengacu pada regulasi yang ada. "Yang terpenting, pembangunan desa ada manfaat bagi masyarakat desa tanpa berbenturan desa regulasi, khusunya di tahun 2023 adalah Permendesa, PDTT nomor 8 tahun 2022," ungkap pria yang menjabat Kasi Pemerintahan Kecamatan Mangaran ini.


Selain itu, mewanti-wanti desa agar dalam pembangunan di desa mengikuti aturan-aturan sesuai dengan perundang-undangan, sebab tahun 2023 adalah tahun politis yang dimana lebih ketat dalam pengawasan pembangunan di desa. "Hati-hati bagi desa untuk tidak menjadi alat politik dalam hal pembangunannya, utamakan kepentingan masyarakat secara umum," pintanya.


cangkirDesa.org - TAPM Kabupaten Situbondo, Feri Sapta Putra memberikan materi sosialisasi.

Disisi lain, Feri Sapta Putra selaku narasumber acara tersebut juga menyampaikan secara detail tentang pedoman penggunaan Dana Desa tahun 2023 sesuai dengan Permendesa, PDTT nomor 8 Tahun 2022.


Penetapan penggunaan dana desa akan ditetapkan 3 bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran. "Yang jelas, setiap tahun Kementerian Desa akan menentapkan prioritas dana desa sebelum akhir tahun anggaran, yakni 3 bulan sebelum berakhir. Ini sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tantang Dana Desa yang bersumber dari APBN.


Pada prinsipnya, kata Feri sapaaan akrabnya, penggunaan dana desa yang diatur dalam permendes 8 tahun 2022 ada sedikitnya 6 prinsip. "Prinsip kemanusiaan, keadilan, kebhinekaan, dan keseimbangan alam," jelasnya didepan forum.


Lebih lanjut, selain prinsip tersebut, penggunaan dana Desa juga mengatur kebijakan-kebijakan pemerintah pusat sesuai dengan kewenangan Desa.


"Selain prinsip itu, kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan desa dan sesuai dengan kondisi obyektif desa, contohnya adalah penanganan dan penurunan stunting di desa, dan kegiatan lainnya," papar Feri.


Setelah penyampaian materi sosialisasi, peserta forum melakukan diskusi untuk dapat memperjelas pemahaman penggunaan dana desa agar tercapai apa yang menjadi keinginan bersama tanpa berbenturan dengan perundang-undangan ynag berlaku.

×
Berita Terbaru Update