Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

IST Pendamping dalam Penyusunan RPJM Desa

Senin, 30 Januari 2023 | 15:13 WIB Last Updated 2023-01-30T08:14:49Z
Pelakssanaan IST Pendamping Desa di wilayah Kapongan

Pokaan, Situbondo - Bertempat di Balai Desa Pokaan Kecamatan Kapongan dilaksanakan rakor pendampingan dan In Service Training (IST) Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Situbondo wilayah timur pada hari senin (30/10/2023).


Acara yang dihadiri langssung oleh TAPM (tenaga ahli pemberdayaan massyarakat) mengharapkan agar peserta mengikuti secara seksama materi yang disampaikan oleh nara sumber. "Kami selaku koordinator TAPM, mengharapkan teman-teman pendamping mencerna materi dari nara sumber terkait dengan penyussunan RPJM Desa, semua ini sebagai bahan dan acuan pendampingan di desa wilayahnya," kata Fawaid dalam sambutannya.


Koordinator TAPM Situbondo sejak tahun 2022 ini juga meminta agar semua tahapan penyusunan RPJM Desa mengikuti regulasi dan pedoman yang sudah pernah disusun oleh tim Cipta Desa.


"RPJM Desa diatur dalam Permendesa Nomor 21 tahun 2020. Jadi, tahapan pembangunan desa mengacu pada hal tersebut dimulai dengan pendataan desa," imbuh pria berdomisili di Desa Talkandang ini.


Senada dengan hal tersebut, pemateri Edy Agus Priyadi menjelaskan bahwa pengaturan terkait perencanaan Desa diatur dalam regulasi yang mencabut Permendesa 17 tahun 2019.


Ada beberapa tahapan perubahan penyusunan RPJM Desa dari regulasi sebelumnya baik dari tahapan dan metode penyusunannya. "Beda dengan tahapan sebelumnya yang diawali dengan musdes dalam menyusun RPJM Desa, namun pada tahapan di Permendesa 21 tahun 2020 penyusunannya diawali dengan pembentukan tim penyusun," jelas Edy.


Hal ini dikarenakan, tambah Edy, tahapan perencanaan desa yang diawali dengan pendataan desa. "Artinya sebelum melakukan penyusunan RPJM Desa pendataan (SDGs Desa, red) sudah tuntas, jadi kepala desa langsung membentuk tim penyusun dengan berpedoman pada hasil pendataan SDGs Desa," lanjutnya.


.
×
Berita Terbaru Update