![]() |
TAPM Kabupaten Situbondo, Feri Sapta Putra saat memberikan renungan pada acara Nawawarsa UU Desa. (Foto: Onk) |
Jangkar, Situbondo - Untuk memperingati 9 tahun lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 (UU Desa), APBDESI dan TPP Kabupaten Situbondo menggelar acara peringatan di Kedai Siring, Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, pada Sabtu (14/1/2023).
TAPM Kabupaten Situbondo, Fery Sapta dalam refleksi Peringatan 9 Tahun UU Desa, mengatakan Undang-Undang Desa memiliki riwayat yang panjang.
“UU Desa merupakan revolusioner, memberikan suatu ruang kedudukan bagi desa, karena desa sebenarnya telah lahir sebelum NKRI lahir” ujar lelaki yang tinggal di Desa Gebangan ini.
Peringatan 9 tahun UU Desa yang diselenggarakan bersama oleh APBDESI dan TPP dinilai penting, salah satunya dalam rangka perjuangan belum selesai, sehingga sinergi antara Kepala Desa dan Pendamping Desa diperlukan untuk saling mendukung pembangunan Desa sebagaimana cita-cita UU Desa.
"Tidak semua Kepala Desa paham akan regulasi dan administrasi, oleh karenanya Pendamping Desa sangat dibutuhkan, " ujar Suharto Binar, Pembina APBDESI Kabupaten Situbondo dalam acara refleksi selanjutnya.
Komunikasi antara Kepala Desa dan Pendamping Desa tentunya dilakukan dengan penyampaian yang ramah dalam rangka merawat sinergitas. Suharto juga secara terus terang menambahkan bahwasanya ia tidak tahu apa-apa awalnya, tapi lambat laun akhirnya mengerti dengan belajar bersama, bahkan jika sesekali harus berdebat dengan teman-teman Pendamping Desa.(rs)